Ad

Monday, February 11, 2013

Terima Uang dari Hartati, Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara

Senin, 11/02/2013 14:45 WIB  
 

Majelis Pengadilan Tipikor memutuskan mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu bersalah menerima uang Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya. Amran dijatuhkan hukuman selama tahun 7 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Amran Batalipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagai perbuaan berlanjut," kata Ketua Majelis Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).

Selain hukuman badan, Amran juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak sanggup membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman Amran bakal ditambah enam bulan penjara.

Amran dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.

"Dakwaan pertama lebih mendekati fakta hukum yang ada di persidangan," kata hakim anggota, Tati Hardiyanti.

Sebelumnya Amran dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Amran juga diminta jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 milliar.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah Hartati Murdaya. Dia dihukum pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.


source: detik.com 


Semoga Bermanfaat.......

Indahnya Berbagi......
http://kantorinformasi.blogspot.com 

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar Anda dengan menjaga etika. Terima kasih