Ad

Friday, February 15, 2013

Ketua Koperasi Warkop Dilaporkan Kejari

PURWOREJO - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat-Komisi Anti Monopoli Produk Barang dan Jasa (LPKSM-KAMP BAJA) melaporkan ketua Koperasi "Warkop", Mariman, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

LSM tersebut menduga ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bantuan pemerintah
Direktur LSM tersebut, Basuki Rachmat SH MH MHum menuturkan dalam rangka penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas Jalan Pramuka dan jalan Kemuning, Purworejo, Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM telah memberikan bantuan dana sebesar Rp 375 juta.

Disebutkan awalnya saat mengajukan proposal permohonan bantuan dana tersebut mencantumkan sejumlah PKL di dua jalan tersebut.
Dalam perkembangannya, oleh pengurus Koperasi Warkop, dana bantuan tersebut dipergunakan untuk membangun shelter PKL di Jalan Raya Butuh, tepatnya diarah depan Puskesmas Butuh. Dengan pengalihan peruntukan tersebut menimbulkan keresahan dan kekecewaan para PKL yang dijadikan dalih argumentasi pada proposal pengajuan bantuan ke pemerintah", tuturnya.

Patut Diperiksa
Oleh karenanya dia mengadukan maslah itu ke Kejari Purworejo. Menurut dia patut diperiksa dan diminta keterangan terkait pembangunan shelter dan penggunaan dana bantuan dari pemerintah.

"Apakah telah tercukupi perizinannya seperti IMB, izin menggunakan lahan milik Bina Marga, serta prosedur pengadaan barang dan jasa," tandasnya

Ketua Koperasi Warkop, Mariman, ketika ditemui belum lama ini menyatakan, sebenarnya dia yang mengajukan proposal, bukan PKL Jalan Pramuka dan Kemuning. Upaya itu untuk mengembangkan koperasi yang dia pimpin.

"Tentang kenapa dananya digunakan utnuk membangun shelter di Butuh karena tempat itulah yang disetujui Bupati," kata dia. 

source: suaramerdeka 14/2/13

Semoga Bermanfaat.....


Indahnya Berbagi.........

http://kantorinformasi.blogspot.com 

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar Anda dengan menjaga etika. Terima kasih